Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan Fungsi dibidang Penegakkan Peraturan Daerah dan melaksanakan anggaran yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta menyebarluaskan informasi adanya Peraturan daerah yang baru di Kabupaten Gunungkidul.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas bidang penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi Peraturan daerah khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat agar warga masyarakat memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 pada pukul 09.00 WIB sampai selesai di Aula Padukuhan Jurug Kalurahan Giriwungu Kapanewon Panggang dengan menghadirkan beberapa Nara Sumber antara lain dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB dilanjutkan Sosialisasi dengan materi yang sama dengan lokasi di Padukuhan Tengaran Kalurahan Sumberejo Kapanewon Semin dengan narasumber dari Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi atau Penyuluhan tersebut terdiri dari unsur Warga, RT, Karang taruna, PKK, Tokoh Masyarakat, dan Babinkamtibmas, serta Babinsa.
Melalui Sosialisasi atau Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman dan edukasi kepada para stake holder dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sehingga apa yang diharapkan dan diamanatkan dapat terlaksana dengan optimal serta akhirnya warga masyarakat patuh dan taat pada aturan hukum. Selain itu dikalangan warga masyarakat juga tidak terjadi masalah hukum terkait ketertiban, ketentraman serta membantu pencegahan terjadinya konflik sosial di wilayahnya.